blog

PRESENTASI WAWANCARA MONEV KI JATIM 2025 DI DINAS KOMINFO KABUPATEN NGANJUK

PRESENTASI WAWANCARA MONEV KI JATIM 2025

KOMITMEN DESA KEMADUH TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Disampaikan oleh:
Hawwyn Duta, S.T. – Kepala Desa Kemaduh
Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk | Tahun 2025


1. Pembukaan

“Keterbukaan informasi adalah pondasi kepercayaan publik. Desa yang terbuka adalah desa yang kuat.”

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Perkenalkan, saya Hawwyn Duta, S.T., Kepala Desa Kemaduh, mewakili pemerintah desa dalam kegiatan Wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Jawa Timur.
Kami hadir dengan komitmen untuk menjadikan Desa Kemaduh sebagai desa informatif, transparan, dan partisipatif.


2. Latar Belakang Komitmen Keterbukaan Informasi

  • Menyadari pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa sebagai dasar kepercayaan masyarakat.

  • Tuntutan era digital dan akuntabilitas publik, di mana masyarakat berhak mengetahui setiap proses pembangunan desa.

  • Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Dinas Kominfo dalam mewujudkan desa digital dan informatif.


3. Dasar Hukum dan Pedoman

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

  3. Peraturan Desa Kemaduh Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa (contoh, bisa disesuaikan).

  4. Pedoman Dinas Kominfo dan Bappeda Kabupaten Nganjuk dalam pelaksanaan transparansi desa.


4. Struktur dan Mekanisme PPID Desa

PPID Desa Kemaduh dibentuk sejak tahun 2023 dengan struktur:

  • Atasan PPID: Kepala Desa

  • PPID Pelaksana: Sekretaris Desa

  • Pengelola Data & Dokumentasi: Kasi Pemerintahan & Kasi Pelayanan

  • Petugas Pelayanan Informasi: Operator Website dan Admin Medsos Desa

Fungsi utama:

  • Mengelola, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik desa.

  • Melayani permohonan informasi masyarakat sesuai prosedur.

  • Melakukan pemutakhiran data dan publikasi berkala.


5. Implementasi Keterbukaan Informasi di Desa Kemaduh

A. Informasi Berkala

  • Publikasi APBDes dan realisasi keuangan melalui papan informasi dan website desa.

  • Laporan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan sosial.

  • Pengumuman hasil Musrenbangdes, RPJMDes, dan RKPDes.

B. Informasi Serta-Merta

  • Pengumuman cepat terkait bencana alam, bantuan sosial, dan kebijakan darurat.

C. Informasi Setiap Saat

  • Layanan informasi bagi masyarakat melalui kantor desa atau kanal digital.

D. Sarana dan Media Keterbukaan

  • Website: [contoh] www.kemaduh.desa.id

  • Media Sosial: Facebook, Instagram, dan WhatsApp Group Masyarakat.

  • Papan Informasi Desa & Baliho Publikasi Anggaran.


6. Inovasi dan Digitalisasi Desa

  • Desa Digital Informasi (DDI): integrasi data pembangunan dan pelayanan melalui sistem online.

  • E-Transparansi Desa: publikasi laporan keuangan dalam format digital.

  • Kotak Aspirasi Digital: wadah partisipasi masyarakat melalui kanal online dan QR Code.


7. Dampak dan Manfaat

  • Meningkatnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

  • Menurunnya potensi salah informasi atau hoaks.

  • Pemerintah desa lebih terbuka, efisien, dan responsif.

  • Desa Kemaduh menjadi contoh praktik baik keterbukaan informasi di Kabupaten Nganjuk.


8. Komitmen Ke Depan

  1. Menyempurnakan regulasi desa tentang keterbukaan informasi.

  2. Meningkatkan kapasitas aparatur PPID Desa.

  3. Mengembangkan sistem informasi desa berbasis data terbuka.

  4. Menjalin kolaborasi dengan Kominfo, Komisi Informasi, dan masyarakat.

“Keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, tapi budaya baru pemerintahan desa.”


9. Penutup

Kami, Pemerintah Desa Kemaduh, berkomitmen penuh mewujudkan Desa Kemaduh sebagai Desa Informatif 2025, mendukung visi Jawa Timur Informatif, dan menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

— Hawwyn Duta, S.T.
Kepala Desa Kemaduh
Kabupaten Nganjuk

Bagikan Artikel Ini :